REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan terhadap seorang penumpang kapal feri warga negara Malaysia berinisial LHK (45 tahun) yang tiba di Karimun, pada Selasa (26/9). Dari pencegahan kali ini, petugas berhasil menegah sejumlah narkotika golongan I di antaranya heroin, sabu, dan pil happy five.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai pelaku yang bertingkah laku aneh saat turun dari kapal feri MV TUAH I. “Saat turun dari feri pelaku terlihat menggunakan obat asma hirup dengan mata memerah, saat akan melewati pemeriksaan x-ray petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,” ujarnya melalui siaran persnya.
Bernhard menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas penemukan narkotika golongan I berupa Heroin sebanyak kurang lebih 9,15 gram, sabu sebanyak kurang lebih 0,62 gram, dan dua (dua) butir pil happy five. “Untuk tindak lanjut kasus ini, petugas membawa pelaku ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bernhard.