Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Malaysia

Selasa 29 Aug 2017 18:53 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Tersangka bersama hasil sitaan barang penyelundupan berupa rokok ilegal.

Tersangka bersama hasil sitaan barang penyelundupan berupa rokok ilegal.

Foto: Dok Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Bea Cukai Entikong, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Entikong, dan Polsek Entikong menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia. Penggagalan penyelundupan yang dilakukan melalui hutan ini berupa 39.120 batang rokok dengan berbagai macam merek

Sekitar pukul 03.15 WIB, Rabu (23/8), tim gabungan melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan yang kemudian dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di area hutan sekitar PLBN Entikong. Saat melakukan penyisiran hutan itulah, para petugas berhasil mengamankan dua orang pemikul yang diduga membawa rokok ilegal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/8), disebutkan berdasarkan pengamatan petugas, terdapat lima orang yang melewati hutan secara ilegal dengan membawa barang yang diduga berupa rokok. Namun sayangnya pada saat pengejaran, tiga orang pemikul lainnya berhasil meloloskan diri.

Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas dan Polsek Entikong merupakan wujud nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi. Menurut Bea dan Cukai, pemasukan barang dengan cara pikul melalui hutan merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir, apalagi masyarakat telah diberikan hak untuk memasukkan barang kebutuhannya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas. Diharapkan upaya penindakan seperti ini dapat membuka kesadaran masyarakat untuk lebih taat hukum.

Atas tindakan  tersebut, pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler