Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal

Rabu 23 Aug 2017 22:34 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Rokok selundupan. (ilustrasi)

Rokok selundupan. (ilustrasi)

Foto: ABC News

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Sintete melakukan pemusnahan ribuan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol dari hasil operasi yang dilakukan. Barang yang dimusnahkan hasil dari operasi sejak akhir tahun 2016 dan hingga saat ini.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Achmat Wahyudi merinci jumlah barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni 355.440 batang rokok ilegal dan 757 liter minuman beralkohol baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pada waktu bersamaan juga dilakukan pemusnahan terhadap 23 petasan, 3 unit gergaji mesin bekas, 4 unit HP bekas pakai, 95 liter racun rumput dan 17 liter pupuk tanaman tidak layak pakai," kata dia, Rabu (23/8).

Wahyu mengatakan adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 700 juta.

"Kesemua barang hasil operasi pengawasan di sekitar perbatasan Indonesia - Malaysia di Aruk Kabupaten Sambas. Barang-barang tersebut dibawa oleh pelintas batas atau penumpang yang melebihi dari ketentuan yang diperbolehkan da termasuk kategori barang yang dilarang," kata dia.

Ia menyebutkan pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tentang cukai.

"Setelah diproses dan ditetapkan menjadi barang milik negara, selanjutnya diusulkan kepada kepala KPKNL Singkawang atas nama menteri keuangan untuk dimusnahkan dan berdasarkan persetujuan KPKNL, barang tersebut dimusnahkan," kata dia.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler