Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Kemenkeu-Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Butir Ekstasi

Selasa 01 Aug 2017 19:48 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Barang bukti hasil penindakan Kementerian Keuangan dan Polri berupa 1,2 juta pil ekstasi

Barang bukti hasil penindakan Kementerian Keuangan dan Polri berupa 1,2 juta pil ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia kian merajalela. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Indonesia pada kondisi darurat narkoba, di mana Indonesia tidak hanya menjadi tempat transit tetapi juga telah menjadi pasar narkotika.

Situasi ini mengharuskan para aparat penegak hukum menjalin kekuatan dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kali ini, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri) bekerja sama dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat jaringan peredaran narkotika, Dit Tipid Narkoba Bareskrim POLRI menginformasikan kepada DJBC bahwa akan ada pemasukan narkotika melalui jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten. Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/8), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut.

Tim gabungan Kepolisian Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan DJBC mencurigai sebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan yang terjadi Jumat (21/7), diamankan seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut merupakan milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Pada Ahad (23/7), atas A dilakukan pertukaran sepuluh bungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan Kepolisian Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan DJBC melakukan pengendalian pengiriman atas transaksi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat serta menyita dua kilogram sabu. Tim gabungan juga melakukan  pengendalian pengiriman terhadap 56 bungkus pil ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang. Dari penindakan ini, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial EA. Saat dilakukan pengembangan informasi terhadap jaringan narkotika internasional Belanda-Indonesia, tersangka MZ melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.

Dalam rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Kepolisian Dit Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC berhasil mengamankan 1,2 juta butir ekstasi, sabu seberat dua kilogram, sebuah minibus, serta alat komunikasi. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, sementara tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum.

Sri Mulyani mengatakan dari penindakan kali ini, DJBC dan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika. Dia menyebut, sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler