Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Malang Tindak Gudang Rokok Ilegal

Rabu 26 Jul 2017 17:10 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang.

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang.

Foto: Dok Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang mengungkap upaya peredaran barang-barang ilegal. Kali ini, berkat dari masyarakat Malang, Jawa Timur, Bea Cukain menemukan sebuah tempat penimbunan rokok ilegal di daerah Nginggit, Kabupaten Malang.

Berbekal informasi tersebut, petugas menuju lokasi dimaksud.  “Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (21/7), petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima Repulika.co.id, Rabu (26/7).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan rokok sebanyak 39.745 batang dan 63 kilogram tembakau iris. Hanya berselang sehari dari penggerebekan gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 268.570 batang. Selain itu petugas juga menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.500 bungkus,” kata Rudy.

Dari kedua kasus penindakan di atas, petugas mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler