Rabu 05 Jan 2022 16:00 WIB

Larangan Ekspor Batu Bara, PTBA Nilai Ada Potensi Kahar

PTBA menyatakan pihaknya akan dibebaskan dari kewajiban bila terjadi potensi kahar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bukit Asam Tbk, perusahaan batu bara milik BUMN menilai larangan ekspor batu bara akan berpotensi menimbulkan keadaan kahar atau force majeure.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie menjelaskan karena kondisi larangan ekspor ini, PTBA sudah menyusun beberapa langkah. Kata Apollo, jika skenario terburuk kahar terjadi, sesuai klausul tersebut, PTBA bakal dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar berlangsung. 

Sebab, sesuai dengan klausul, kondisi seperti di atas bukan pelanggaran atas ketentuan perjanjian jual beli."Perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (4/1).

PTBA juga telah mengambil langkah mitigasi. PTBA bersama Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk melakukan diskusi lebih lanjut.

"Sehingga, kebijakan yang diterbitkan pemerintah bersifat fair bagi pengusaha pertambangan pada umumnya yang mana di sisi lain juga dapat membantu PT PLN (Persero) dan IPP dalam pemenuhan pasokan batu barannya," katanya.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Ridwan Djamaludin menjelaskan hingga 31 Desember 2021 PLN mengalami krisis pasokan batu bara.

"Kondisi pasokan batu bara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional PLTU yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional," tulis Ridwan yang dikutip, Sabtu (1/1) dini hari.

Karena alasan tersebut, Ridwan menetapkan untuk semua PKP2B, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK untuk tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 januari hingga 31 januari 2022," tulis Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement